Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian yang Meresahkan Penumpang Kapal di Pelabuhan Manokwari

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – 4 Juli 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan para penumpang kapal di wilayah Pelabuhan Manokwari, pada Kamis malam (2 Juli 2026). Penangkapan ini merupakan hasil respon cepat dan penyelidikan intensif atas laporan kerugian yang dialami warga.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik menjelaskan, kasus bermula dari laporan polisi LP/547/V/2026/SPKT/ POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT Tanggal 11 Mei 2026, dari penumpang kapal yang kehilangan barang di area pelabuhan Manokwari. Modus operandi pelaku adalah mengincar penumpang yang lengah, membawa banyak barang bawaan, atau sendirian, dengan cara mengambil barang tanpa diketahui korban.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada diarea pelabuhan anggrem Manokwari, tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari segera bergerak cepat melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, tersangka M.S umur 23 Tahun berhasil diamankan diarea pelabuhan anggrem yang mencoba melarikan diri.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di area pelabuhan Manokwari.

Kapolresta Manokwari memberikan apresiasi kepada tim URC atas kinerja cepat dan tanggap dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat di area pelabuhan Manokwari. Kami tidak akan membiarkan ada gangguan keamanan yang merugikan warga maupun tamu yang datang ke Manokwari. Kecepatan respon dan ketelitian adalah kunci kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Manokwari.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polresta Manokwari mengimbau seluruh penumpang kapal maupun pengunjung pelabuhan untuk tetap waspada, menjaga ketat barang bawaan, dan segera melapor ke call center 110 Polri jika mengetahui hal mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran
Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat
Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Polda Papua Barat Amankan 39 Pelaku 3C (Curat,Curas,Curanmor) Selama 6 Bulan
Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian oleh Anak terhadap Orang Tua Kandung
Gerak Cepat Tim Resmob Numbay dan Polsek Jayapura Selatan Ungkap Curanmor di Entrop
Resmob Jatanras Polda Pb Amankan Pelaku Curat di Sowi Manokwari
Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Curanmor di Manokwari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:27 WIB

Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:56 WIB

Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:14 WIB

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian yang Meresahkan Penumpang Kapal di Pelabuhan Manokwari

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:17 WIB

Polda Papua Barat Amankan 39 Pelaku 3C (Curat,Curas,Curanmor) Selama 6 Bulan

Berita Terbaru