Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Selasa 28 Juli 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pengroyokan di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Senin (27/7/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya tindak kekerasan dan pengroyokan terhadap seorang warga di lokasi Taman ria Manokwari. Merespons laporan dengan cepat, Tim URC segera bergerak menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan serta pengejaran para pelaku.

Berkat kecepatan dan ketanggapan tim, kedua pelaku (JRW) 20 tahun berhasil diamankan di daerah anday dan (AP) 23 tahun diamankan di daerah rendani. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa rekaman cctv serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.i.k menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan kepolisian dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat dan tepat.

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan untuk memastikan setiap laporan segera ditindak dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan sesuai hukum.

Kedua tersangka kini telah diamankan ke Polresta Manokwari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 262 KUHP terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Manokwari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan, apabila mengetahui atau menjadi korban suatu tindak pidana segera laporkan ke call center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari
Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari
Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran
Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat
Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:16 WIB

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:57 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terbaru