Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Selasa 28 Juli 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pengroyokan di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Senin (27/7/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya tindak kekerasan dan pengroyokan terhadap seorang warga di lokasi Taman ria Manokwari. Merespons laporan dengan cepat, Tim URC segera bergerak menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan serta pengejaran para pelaku.

Berkat kecepatan dan ketanggapan tim, kedua pelaku (JRW) 20 tahun berhasil diamankan di daerah anday dan (AP) 23 tahun diamankan di daerah rendani. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa rekaman cctv serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.i.k menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan kepolisian dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat dan tepat.

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan untuk memastikan setiap laporan segera ditindak dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan sesuai hukum.

Kedua tersangka kini telah diamankan ke Polresta Manokwari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 262 KUHP terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Manokwari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan, apabila mengetahui atau menjadi korban suatu tindak pidana segera laporkan ke call center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena
Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena
Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan
Polres Jayawijaya Evakuasi Pensiunan yang Ditemukan Meninggal di Kompleks Barak Penerangan
Dua Remaja Diamankan Tim Jatanras Polda Papua Barat Terkait Pencurian Laptop
Polres Jayawijaya Lakukan Olah TKP Dugaan Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:02 WIB

Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena

Rabu, 16 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema

Rabu, 9 September 2026 - 08:22 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 20:20 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena

Kamis, 3 September 2026 - 11:33 WIB

Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan

Berita Terbaru