Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali melaksanakan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras berlabel maupun minuman keras lokal di wilayah Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta informasi dan aduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak Kepolisian terkait dugaan adanya penjualan dan produksi minuman keras di sejumlah lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penindakan di Jalan Bhayangkara Atas dan berhasil mengamankan 27 botol minuman keras berlabel jenis Anggur Merah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, personel melakukan pengecekan berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Jalan Hom-Hom, Gang Holla. Pada lokasi tersebut, personel tidak menemukan barang bukti maupun target, namun Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras.
Penindakan kemudian dilanjutkan di Jalan Wesaput, tepatnya di depan Hotel Wesaput. Dari lokasi tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 liter minuman keras lokal jenis Ballo, 8 botol Cap Tikus, 2 ember, 1 unit kompor, 1 unit alat suling, serta botol-botol bekas yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi minuman keras lokal.
Selain melakukan penindakan, personel Sat Resnarkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif minuman keras serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian.
Minuman keras dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan juga sering menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas. Konsumsi minuman keras kerap berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia, perselisihan antarwarga yang dapat berkembang menjadi konflik sosial, serta berbagai tindak pidana seperti kekerasan dan tindak pidana lainnya.
Pengungkapan dan penindakan ini merupakan salah satu upaya Polres Jayawijaya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi penerus Papua dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras dan zat berbahaya lainnya.
Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penjualan, maupun peredaran minuman keras dan narkotika di lingkungan masing-masing.
polres jayawijaya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh intelektual, tokoh-tokoh pemuda, serta seluruh masyarakat yang telah secara aktif membantu dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas pembuatan, penjualan, dan peredaran minuman keras serta menjaga situasi kamtibmas di kabupaten jayawijaya.
























