Resmob Jatanras Polda Pb Amankan Pelaku Curat di Sowi Manokwari

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, PB – Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan pelaku anak pencurian dengan pemberatan berinisial AK, 16 tahun, di Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu 7 Mei 2026 dini hari.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. penangkapan dilakukan menindaklanjuti LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026. Dari pelaku anak diamankan barang bukti 1 unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban.

Kasus berawal saat korban terbangun pukul 01.15 WIT karena mendengar suara barang jatuh dari dapur. Setelah dicek bersama saksi, korban kehilangan 1 speaker dan 2 kg ikan. Kondisi rumah juga rusak, gorden terjatuh dan besi penyangganya bengkok. Di lokasi ditemukan 2 obeng dan sebilah parang yang bukan milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku anak masuk rumah lewat jendela yang tidak terkunci setelah mengambil buah pinang jualan korban. Pelaku anak mengambil speaker, mencoba membobol lemari dengan obeng, lalu mengambil ikan di kulkas sebelum kabur lewat pintu belakang.

Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV di TKP, selanjutnya Tim Resmob menemui orang tua pelaku yang mengaku anaknya sudah berangkat ke Wasior sejak minggu lalu. Namun berkat keterangan dari adik pelaku anak, tim menemukan AK sedang nongkrong tidak jauh dari rumah. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku anak berhasil diamankan.

Baca Juga:  Tiga Remaja Diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Terkait Pencurian Toko Distro di Manokwari

Pelaku anak merupakan residivis dan pernah diversi perkara pencurian dengan kekerasan di Dit Reskrimum Polda PB dan sekarang memiliki Laporan Polisi lain di Subdit IV Renakta terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku anak dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku anak dan barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditempat terpisah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H., mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap pelaku anak tindak pidana pencurian dengan cepat dan menghimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera mungkin melaporkannya karena Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat hadir 24 jam dalam menerima pengaduan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari
Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari
Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari
Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran
Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:16 WIB

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:57 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terbaru