Resmob Jatanras Polda Pb Amankan Pelaku Curat di Sowi Manokwari

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, PB – Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan pelaku anak pencurian dengan pemberatan berinisial AK, 16 tahun, di Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu 7 Mei 2026 dini hari.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. penangkapan dilakukan menindaklanjuti LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026. Dari pelaku anak diamankan barang bukti 1 unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban.

Kasus berawal saat korban terbangun pukul 01.15 WIT karena mendengar suara barang jatuh dari dapur. Setelah dicek bersama saksi, korban kehilangan 1 speaker dan 2 kg ikan. Kondisi rumah juga rusak, gorden terjatuh dan besi penyangganya bengkok. Di lokasi ditemukan 2 obeng dan sebilah parang yang bukan milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku anak masuk rumah lewat jendela yang tidak terkunci setelah mengambil buah pinang jualan korban. Pelaku anak mengambil speaker, mencoba membobol lemari dengan obeng, lalu mengambil ikan di kulkas sebelum kabur lewat pintu belakang.

Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV di TKP, selanjutnya Tim Resmob menemui orang tua pelaku yang mengaku anaknya sudah berangkat ke Wasior sejak minggu lalu. Namun berkat keterangan dari adik pelaku anak, tim menemukan AK sedang nongkrong tidak jauh dari rumah. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku anak berhasil diamankan.

Baca Juga:  Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Bekuk Spesialis Curat Kunci T, Motor Honda Crf Disita di Manokwari

Pelaku anak merupakan residivis dan pernah diversi perkara pencurian dengan kekerasan di Dit Reskrimum Polda PB dan sekarang memiliki Laporan Polisi lain di Subdit IV Renakta terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku anak dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku anak dan barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditempat terpisah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H., mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap pelaku anak tindak pidana pencurian dengan cepat dan menghimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera mungkin melaporkannya karena Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat hadir 24 jam dalam menerima pengaduan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena
Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan
Polres Jayawijaya Evakuasi Pensiunan yang Ditemukan Meninggal di Kompleks Barak Penerangan
Dua Remaja Diamankan Tim Jatanras Polda Papua Barat Terkait Pencurian Laptop
Polres Jayawijaya Lakukan Olah TKP Dugaan Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem
Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema

Rabu, 9 September 2026 - 08:22 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 20:20 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena

Kamis, 3 September 2026 - 11:33 WIB

Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 16:09 WIB

Polres Jayawijaya Evakuasi Pensiunan yang Ditemukan Meninggal di Kompleks Barak Penerangan

Berita Terbaru