Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Bekuk Spesialis Curat Kunci T, Motor Honda Crf Disita di Manokwari

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil membekuk terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan modus kunci T. Penangkapan dilakukan Sabtu 30 Mei 2026 di wilayah Manokwari Barat.

Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/SPKT/2026 tanggal 21 Mei 2026 terkait hilangnya 1 unit motor Honda CRF warna hitam di area parkir salah satu kafe di Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku berinisial AOK, 23 tahun, diamankan. Dari hasil pengembangan, tim menyita barang bukti 1 unit motor Honda CRF dan 1 buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban,” ujarnya, Sabtu 30/5/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Modus Beraksi Jam 21.30 WIT*
Dari hasil interogasi awal, aksi pencurian terjadi Senin 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Korban memarkir motor di depan kafe dan tidak mengunci stang. Melihat celah itu, pelaku yang sudah membawa kunci T dari rumah langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur motor. Motor curian kemudian disembunyikan di rumah pelaku wilayah belakang SMK 3 dan bodinya dilepas untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pangan Minuman Keras Cap Tikus (CT)

*Diduga Ada TKP Lain*
Kasubdit menyebut pelaku merupakan spesialis Curat dengan kunci T. “Berdasarkan keterangan awal, dimungkinkan ada laporan polisi lain dengan modus serupa yang dilakukan terduga pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan TKP lain,” jelasnya.

*Dijerat 7 Tahun Penjara*
Atas perbuatannya, AOK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Subdit III Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat pemilik kendaraan roda dua agar selalu mengunci stang, menggunakan kunci ganda, dan memarkir di lokasi terang serta terpantau CCTV guna mencegah aksi pencurian serupa.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura
Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena
Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena
Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan
Polres Jayawijaya Evakuasi Pensiunan yang Ditemukan Meninggal di Kompleks Barak Penerangan
Dua Remaja Diamankan Tim Jatanras Polda Papua Barat Terkait Pencurian Laptop
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:26 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura

Jumat, 18 September 2026 - 18:02 WIB

Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena

Rabu, 16 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema

Rabu, 9 September 2026 - 08:22 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 20:20 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena

Berita Terbaru