Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Bekuk Spesialis Curat Kunci T, Motor Honda Crf Disita di Manokwari

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil membekuk terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan modus kunci T. Penangkapan dilakukan Sabtu 30 Mei 2026 di wilayah Manokwari Barat.

Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/SPKT/2026 tanggal 21 Mei 2026 terkait hilangnya 1 unit motor Honda CRF warna hitam di area parkir salah satu kafe di Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku berinisial AOK, 23 tahun, diamankan. Dari hasil pengembangan, tim menyita barang bukti 1 unit motor Honda CRF dan 1 buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban,” ujarnya, Sabtu 30/5/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Modus Beraksi Jam 21.30 WIT*
Dari hasil interogasi awal, aksi pencurian terjadi Senin 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Korban memarkir motor di depan kafe dan tidak mengunci stang. Melihat celah itu, pelaku yang sudah membawa kunci T dari rumah langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur motor. Motor curian kemudian disembunyikan di rumah pelaku wilayah belakang SMK 3 dan bodinya dilepas untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:  Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran

*Diduga Ada TKP Lain*
Kasubdit menyebut pelaku merupakan spesialis Curat dengan kunci T. “Berdasarkan keterangan awal, dimungkinkan ada laporan polisi lain dengan modus serupa yang dilakukan terduga pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan TKP lain,” jelasnya.

*Dijerat 7 Tahun Penjara*
Atas perbuatannya, AOK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Subdit III Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat pemilik kendaraan roda dua agar selalu mengunci stang, menggunakan kunci ganda, dan memarkir di lokasi terang serta terpantau CCTV guna mencegah aksi pencurian serupa.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari
Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari
Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari
Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran
Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:16 WIB

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:57 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terbaru