Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pangan Minuman Keras Cap Tikus (CT)

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pangan minuman keras cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

 

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K.,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin 20 April 2026

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polresta Manokwari dari masyarakat adanya aktivitas peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap para terduga pelaku.

 

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal terduga pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 (lima,) terduga pelaku yaitu R.H, 54 tahun, A.S, 22 tahun, N.A.W.L, 19 tahun, R.W.L, 22 tahun, A.B, 30 tahun di lokasi pembuatan miras jenis cap tikus (CT).

 

Dalam proses pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1. 2 buah drum plastik besar warna biru

2. 5 buah kompor besar

3. 2 buah dandang besar yg sudah dimodifikasi

4. 1 buah dandang kecil yang sudah dimodifikasi

5. 1 buah bambu yang sudah dimodifikasi

6. 1 buah pipa stainless steel yang sudah dimodifikasi

7. 1 buah selang warna hijau

8. 6 buah selang warna hitam list biru

9. 2 buah karung gula

10. 7 buah jerigen ukuran 5 liter berisi miras jenis cap tikus

11. 1 buah jerigen ukuran 20 liter berisi miras cap tikus

12. 2 buah jerigen 5 liter berisi bahan fermentasi

13. 7 buah jerigen ukuran 20 liter berisi cairan ampo

Baca Juga:  Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat

14. 1 buah galon berisi cairan ampo

15. 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisi cairan ampo

16. 1 buah jerigen ukuran 20 liter

17. 1 buah jerigen ukuran 5

18. 1 buah corong besar warna biru

19. 1 buah corong kecil warna hijau

20. 1 buah gaung warna abu-abu

21. 1 buah baskom sedang warna biru

22. 10 bungkus plastik fermipan kosong

 

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.k., S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan dari masyarakat.

 

Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi.

 

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

 

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras jenis cap tikus dan menjaga Kamtibmas serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

 

Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing – masing dan apabila melihat atau mengetahui tindak pidana kejahatan, peredaran minuman keras tanpa ijin agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura
Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena
Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena
Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan
Polres Jayawijaya Evakuasi Pensiunan yang Ditemukan Meninggal di Kompleks Barak Penerangan
Dua Remaja Diamankan Tim Jatanras Polda Papua Barat Terkait Pencurian Laptop
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:26 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura

Jumat, 18 September 2026 - 18:02 WIB

Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena

Rabu, 16 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema

Rabu, 9 September 2026 - 08:22 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 20:20 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena

Berita Terbaru