Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Curanmor di Manokwari

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Tim Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Manokwari Barat, Minggu 1 Juni 2026.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial SDYK, 20 tahun, warga Jalan Perumahan Greentea Intipuri, Kelurahan Amba, Manokwari Barat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, kejadian bermula Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 WIT. Korban memarkir motornya di Jalan Brawijaya lalu masuk ke rumah orang tuanya. Saat itu pelaku bersama temannya melintas dan melihat motor korban tidak terkunci stang.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Pelaku kemudian mendorong motor korban dan diderek temannya hingga ke sekitaran Korem. Setelah berhasil menyalakan motor dengan cara menjumper kabel, keduanya membawa motor curian ke kediaman pelaku untuk disembunyikan.

Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 20.48 WIT saat hendak pulang, lalu melapor ke Polresta Manokwari.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H menyampaikan, setelah diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Subdit III Jatanras. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penyidik Polresta Manokwari karena laporan polisi dibuat di sana.

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari
Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari
Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari
Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran
Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:16 WIB

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:57 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terbaru