Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Curanmor di Manokwari

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Tim Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Manokwari Barat, Minggu 1 Juni 2026.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial SDYK, 20 tahun, warga Jalan Perumahan Greentea Intipuri, Kelurahan Amba, Manokwari Barat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, kejadian bermula Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 WIT. Korban memarkir motornya di Jalan Brawijaya lalu masuk ke rumah orang tuanya. Saat itu pelaku bersama temannya melintas dan melihat motor korban tidak terkunci stang.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena

Pelaku kemudian mendorong motor korban dan diderek temannya hingga ke sekitaran Korem. Setelah berhasil menyalakan motor dengan cara menjumper kabel, keduanya membawa motor curian ke kediaman pelaku untuk disembunyikan.

Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 20.48 WIT saat hendak pulang, lalu melapor ke Polresta Manokwari.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H menyampaikan, setelah diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Subdit III Jatanras. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penyidik Polresta Manokwari karena laporan polisi dibuat di sana.

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura
Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena
Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena
Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan
Polres Jayawijaya Evakuasi Pensiunan yang Ditemukan Meninggal di Kompleks Barak Penerangan
Dua Remaja Diamankan Tim Jatanras Polda Papua Barat Terkait Pencurian Laptop
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:26 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura

Jumat, 18 September 2026 - 18:02 WIB

Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena

Rabu, 16 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema

Rabu, 9 September 2026 - 08:22 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 20:20 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena

Berita Terbaru