Tim Resmob Jatanras Polda Papua Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian oleh Anak terhadap Orang Tua Kandung

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial STT (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap orang tua kandungnya sendiri. Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Trikora Maripi, Kelurahan Anday, Kabupaten Manokwari Selatan, pada Senin (8/6/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/119/IV/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 6 April 2026 yang dilaporkan oleh korban.

Pelaku diketahui bernama Salva Trisius Taufman, lahir di Manokwari pada 14 September 1999. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Jatanras, pelaku merupakan anak kandung korban yang telah berulang kali melakukan pencurian uang milik orang tuanya sejak Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut bermula ketika korban menyadari sejumlah uang yang disimpan di dalam rumah sering kali hilang. Setelah dilakukan pengecekan dan pengamatan, korban mengetahui bahwa uang tersebut diambil oleh anak kandungnya sendiri. Karena masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat, korban sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berubah dan tidak melanjutkan perbuatannya.

Namun, meskipun telah beberapa kali diberikan nasihat dan peringatan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan, pelaku kerap membuat keributan di lingkungan rumah saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan baik secara materi maupun psikologis, sehingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat.

Baca Juga:  Gerak Cepat Tim Resmob Numbay dan Polsek Jayapura Selatan Ungkap Curanmor di Entrop

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasubdit III Jatanras AKBP Herly Purnama menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurutnya, hubungan kekeluargaan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan melawan hukum.

“Polda Papua Barat berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada setiap warga masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga serta menjauhi penyalahgunaan minuman keras yang sering menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Herly Purnama.

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Papua Barat, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat terjadi di lingkungan keluarga dan harus diselesaikan sesuai koridor hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi semua pihak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari
Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari
Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari
Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran
Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:16 WIB

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:57 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terbaru