Wamena – Sat Binmas Polres Jayawijaya bersama Polsek Bolakme melaksanakan mediasi lanjutan pembayaran denda adat terkait permasalahan di Bolakme, di Mapolres Jayawijaya, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui musyawarah guna menjaga hubungan kekeluargaan dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.
Mediasi dipimpin Kasat Binmas Polres Jayawijaya IPDA Abu Bakar, S.Sos., bersama Kapolsek Bolakme IPDA Arman Arifin dan personel terkait. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas pembayaran denda adat berupa babi dan uang. Pihak keluarga korban menerima babi serta uang yang tersedia, sedangkan kekurangan uang direncanakan diserahkan pada Desember 2026. Mediasi berakhir dengan tertib dan kedua belah pihak kembali ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas mengajak masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Polres Jayawijaya menyampaikan terima kasih kepada kedua belah pihak atas partisipasi dan sikap tertib selama mediasi. Melalui kerja sama dan semangat kebersamaan, diharapkan kedamaian serta keharmonisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya terus terjaga.

























