Gerak Cepat Unit Tipidum Polres Fakfak Ungkap Curanmor di Pariwari, Motor Korban Berhasil Diamankan

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kapartutin, Jalan Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak. Sabtu (30/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver dengan Nomor Polisi PB 2758 FE yang diparkir di depan rumah korban. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIT.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tanggal 28 Mei 2026, Unit Tipidum Satreskrim Polres Fakfak yang dipimpin Kanit Tipidum IPTU Damin Adi, S.H., segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menemukan kendaraan yang hilang dan mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta satu buah obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengambil kendaraan dengan cara membuka bagian penutup motor dan menyambungkan kabel menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.

Baca Juga:  Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Fakfak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan warga secara cepat dan profesional.

Pihaknya juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Fakfak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura
Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena
Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena
Polres Jayawijaya Intensifkan Penertiban Miras, Puluhan Botol Anggur Merah dan Miras Lokal Diamankan
Polres Jayawijaya Evakuasi Pensiunan yang Ditemukan Meninggal di Kompleks Barak Penerangan
Dua Remaja Diamankan Tim Jatanras Polda Papua Barat Terkait Pencurian Laptop
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:26 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Miras, Amankan 200 Liter Ballo di Jalan Pattimura

Jumat, 18 September 2026 - 18:02 WIB

Cegah Peredaran Miras, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Intensifkan Razia di Sejumlah Titik Kota Wamena

Rabu, 16 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Jayawijaya Laksanakan olah TKP dan Evakuasi Jenazah Korban Pembunuhan serta Pembakaran Kendaraan di Area Habema

Rabu, 9 September 2026 - 08:22 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Razia Lokasi Produksi dan Penjualan Miras, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 20:20 WIB

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Tertibkan Peredaran Miras Lokal di kota Wamena

Berita Terbaru