Polres Teluk Bintuni Tegaskan Kompetensi Penyidik melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama tersangka dengan inisial A.M yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yohanes Akwan, S.H., M.A.P dan tim terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026 tersebut diputus oleh Hakim Tunggal MUSLIM MUHAYAMIN ASH SIDDIQI, S.H. pada Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari dalam sidang yang digelar pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam melakukan proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan prosedur hukum acara pidana yang berlaku baik dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka. Juga telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan korban, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti lainnya yang saling berkaitan dan menguatkan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga:  Sinergitas TNI–Polri Jaga Fakfak Tetap Kondusif, Ibadah Minggu Palem Berlangsung Aman dan Khidmat

Hakim juga menilai bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan tidak sah, karena secara substansi penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang ditangani oleh Penyidik Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP BOBY RAHMAN, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari tersebut semakin menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara telah berjalan sesuai dengan koridor hukum. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Jayawijaya Hadir di Pagi Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Wamena
Satuan Samapta Polres Jayawijaya Laksanakan Patroli dan Pemeriksaan, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan
Personel Samapta Polres Jayawijaya Respons Laporan Warga dan Intensifkan Patroli Penjagaan
Regu Siaga 1 Polres Jayawijaya Intensifkan Patroli dan Razia, Sejumlah Sajam Diamankan
Meringankan Beban Masyarakat Dampak Kekeringan, Polres Jayawijaya Melalui Polsek Wamena kota Membagikan Sembako
Satlantas Polres Jayawijaya Laksanakan Strong Point Pagi, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib
Sat Samapta Polres Jayawijaya Laksanakan Gatur Pagi, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Tiga Lokasi Produksi dan Penjualan Miras Lokal di Wamena
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:04 WIB

Satlantas Polres Jayawijaya Hadir di Pagi Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Wamena

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WIB

Satuan Samapta Polres Jayawijaya Laksanakan Patroli dan Pemeriksaan, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 19:00 WIB

Personel Samapta Polres Jayawijaya Respons Laporan Warga dan Intensifkan Patroli Penjagaan

Kamis, 3 September 2026 - 18:59 WIB

Regu Siaga 1 Polres Jayawijaya Intensifkan Patroli dan Razia, Sejumlah Sajam Diamankan

Rabu, 2 September 2026 - 13:08 WIB

Meringankan Beban Masyarakat Dampak Kekeringan, Polres Jayawijaya Melalui Polsek Wamena kota Membagikan Sembako

Berita Terbaru