Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Selasa 28 Juli 2026. Tim Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu serta menangkap pelaku di wilayah SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu (25/7/2026).

Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Prafi. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi lokasi dan pergerakan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka (RD) umur 36 tahun di lokasi SP 4 Distrik Prafi. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa :
– 8 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 0,75 gram
– 1 unit ponsel Android merek Poco
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.i.k menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polresta Manokwari.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi dan meresahkan masyarakat. Kami terus meningkatkan pengawasan di seluruh titik rawan, termasuk wilayah Distrik Prafi dan sekitarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 Tahun

Polresta Manokwari juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan ke call center 110 Polri apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen
Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari
Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tim Gabungan Polda Papua Barat Amankan 6 Excavator dan 5 Pekerja di Lokasi Illegal Mining Kali Waserawi, Manokwari
Gerak Cepat Tim URC Polres Jayapura Berhasil Ungkap Kasus Curat di Kawasan Jalan Kehiran
Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Amankan Pelaku Pencurian Motor di Manokwari Barat
Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:16 WIB

Cepat dan Tanggap, Tim URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di SP 4 Distrik Prafi kab. Manokwari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tim Urc (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria kab. Manokwari

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:57 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Tempel dan Tiga Unit Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terbaru