Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Baca Juga:  Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.(hp/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi
Selamat Ulang Tahun ke-58, Brigjen Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH., M.I.Kom: Teladan Perwira Polri yang Berakhlak dan Berilmu
Turut Bangga dan Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Putra Brigjen Pol Drs, A.M Kamal. Sebagai Perwira Polri Lulusan AKPOL 2026
Wakapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58, Sampaikan Amanat Kapolri kepada 282 Capaja
Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI
Lebaran Diprediksi Berawan hingga Hujan Lebat, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana
Polri bersama jurnalis beri santunan untuk 100 anak yatim piatu
Mudik Lebaran 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:25 WIB

Penegasan Divhumas Polri Dalam Memberikan Pelayanan Penyampaian Aspirasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Selamat Ulang Tahun ke-58, Brigjen Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH., M.I.Kom: Teladan Perwira Polri yang Berakhlak dan Berilmu

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Turut Bangga dan Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Putra Brigjen Pol Drs, A.M Kamal. Sebagai Perwira Polri Lulusan AKPOL 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:46 WIB

Wakapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58, Sampaikan Amanat Kapolri kepada 282 Capaja

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI

Berita Terbaru