Polres Teluk Bintuni Tegaskan Kompetensi Penyidik melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama tersangka dengan inisial A.M yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yohanes Akwan, S.H., M.A.P dan tim terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026 tersebut diputus oleh Hakim Tunggal MUSLIM MUHAYAMIN ASH SIDDIQI, S.H. pada Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari dalam sidang yang digelar pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam melakukan proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan prosedur hukum acara pidana yang berlaku baik dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka. Juga telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan korban, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti lainnya yang saling berkaitan dan menguatkan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga:  Polresta Manokwari Laksanakan Pemeriksaan Senjata Api Personil Polresta Manokwari dan Polsek Jajaran

Hakim juga menilai bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan tidak sah, karena secara substansi penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang ditangani oleh Penyidik Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP BOBY RAHMAN, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari tersebut semakin menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara telah berjalan sesuai dengan koridor hukum. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel konteksnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapa Warga dengan Senyum, Polwan Polres Fakfak Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil
PRAPERADILAN DITOLAK! Polres Teluk Bintuni pastikan Profesionalitas Penyidik
Polresta Manokwari Pengungkapan Produksi Minuman Keras Lokal Jenis Cap Tikus di Distrik Tanah Rubuh
Polresta Manokwari Laksanakan Pemeriksaan Senjata Api Personil Polresta Manokwari dan Polsek Jajaran
Menebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Polres Merauke Berbuka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim
Bhabinkamtibmas Distrik Rumberpon Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Kampung Yembekiri II
Pemda dan Polres Jayawijaya Sidak Harga Sembako dan Barang Kedaluwarsa di Wamena
Polres Keerom Monitoring Harga Bahan Pokok, Pasokan Dinilai Cukup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:24 WIB

Sapa Warga dengan Senyum, Polwan Polres Fakfak Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:13 WIB

Polres Teluk Bintuni Tegaskan Kompetensi Penyidik melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:01 WIB

PRAPERADILAN DITOLAK! Polres Teluk Bintuni pastikan Profesionalitas Penyidik

Senin, 9 Maret 2026 - 20:34 WIB

Polresta Manokwari Pengungkapan Produksi Minuman Keras Lokal Jenis Cap Tikus di Distrik Tanah Rubuh

Senin, 9 Maret 2026 - 13:54 WIB

Polresta Manokwari Laksanakan Pemeriksaan Senjata Api Personil Polresta Manokwari dan Polsek Jajaran

Berita Terbaru